Hukumasuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama tentang asuransi yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Sebabdalam agama Islam, maksud yang baik tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram (terlarang), seperti mencuri untuk membelanjai keluarga. "Kebohongan yang hanya diperbolehkan dalam perang adalah al-ma'ârîdh (tidak berterus-terang) bukan kebohongan murni, (kalau ini) hukumnya tidak boleh Laki-laki yang mencuri
Orangyang diperbolehkan untuk dibunuh dalam perperangan ialah laki-laki dewasa saja, sementara perempuan, anak-anak, dan para pendeta tidak diperbolehkan untuk membunuhnya." Kemudian, pembunuhan boleh dilakukan ketika menghukum pelaku kriminal. Maksudnya, membunuh dalam rangka menghukum.
Kisahinspiratif dari perjalanan para shahabiyah (sahabat perempuan) yang mendapat kedudukan tersendiri di sisi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Salah satunya merupakan tokoh ilmuwan perempuan pertama dalam Islam. Ia adalah seorang muslimah yang terkenal dengan kepandaian dan kebaikannya sejak zaman Jahiliyah, di mana pada saat itu hanya segelintir perempuan yang diperbolehkan menulis
Sehinggajatuh pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022. Puasa Asyura terkenal dengan keutamaannya yang dipercaya mampu menghapus dosa setahun yang lalu. Apalagi dalam ajaran Islam, bulan Muharram ini memiliki keistimewaan. Bahkan diyakini sebagai bulan suci dan dimuliakan setelah bulan Ramadhan. Salah satu upaya mendekatkan diri pada Allah SWT
ZPnnZv. Motif pencuri – Baru-baru ini dua pencuri kotak amal yang ada di Masjid Ass-Sa’adah As-Sudairi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap. Kedua tersangka pencurian ini diketahui mengenakan jaket Ojol. Saat diungkap mengenai motif pencurian kotak amal ini adalah karena permasalah ekonomi. Dalam masa pandemi ini, memang tidak dipungkiri bahwasanya cukup besar berdampak pada perekonomian. Banyak orang yang tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasanya, sehingga pendapatan atau ekonomi turun. Tersangka pencurian kotak amal ini diketahui menganggur dan terhimpit masalah ekonomi. Sehingga mencuri kotak amal untuk memenuhi kebutuhan. Namun bagaimanapun, mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan juga bertentangan dengan ajaran islam. Apalagi masjid adalah rumah Allah, perbuatan mencuri mungkin terdengar cukup memalukan ya sobat CahayaIslam. Lalu bagaimana sebenarnya mencuri dalam keadaan terpaksa, bolehkah dalam hukum islam? Motif Pencuri Kotak Amal Karena Himpitan Ekonomi, Ini Hukumnya Mencuri Karena Terpaksa Menurut Pandangan Islam Motif pencuri kotak amal ini diketahui karena terhimpit oleh persoalan ekonomi. Tersangka bahwa meminta maaf di depan wartawan atas perbuatannya. Dalam islam, mencuri adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Bahkan ini termasuk dosa besar, karena sama saja memakan harta dengan cara yang batil. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.1 Ayat diatas menegaskan bahwasanya memakan harta dengan jalan yang batil adalah dosa. Itu sebabnya, mencuri juga termasuk dosa besar karena sama dengan menggunakan cara yang batil untuk mendapatkan harta. Namun sobat CahayaIslam, ada beberapa hal yang haram namun diperbolehkan karena suatu kondisi. Mencuri Dalam Keadaan Terpaksa Diperbolehkan? Simak Penjelasannya! Perbuatan mencuri jelas-jelas dilarang dalam islam, selain melanggar syariat yang ada. Ini juga termasuk perbuatan dosa besar. Namun tahukah bahwa beberapa kondisi memperbolehkan seseorang melakukan apa yang Allah haramkan? Seperti seseorang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain yang bisa dimakan selain yang haram. Sementara jika tidak makan, ini akan mengancam keselamatannya. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.2 Sama halnya dengan mencuri, dalam kondisi yang mendesak dan bisa mengancam jiwanya. Dan hanya dengan mencuri bisa menyelamatkannya, maka hukumnya dalam islam bisa menjadi diperbolehkan atau lebih tepatnya dimaafkan. Namun tentu saja harus memenuhi kriteria dan bukan mengatasnamakan keterpaksaan sebagai alasan untuk mencuri. Motif pencuri – yang menurut pernyataannya adalah karena terpaksa akibat himpitan ekononi. Tentu saja ini bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Apalagi tersangka dalam keadaan mampu untuk mencari pekerjaan, atau setidaknya bisa berusaha untuk mendapatkan pendapatan dengan cara yang halal. Sobat CahayaIslam, semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua ya. Catatan Kaki 1 – Surat Al-Baqarah Ayat 188 2 – Surat Al Baqarah Ayat 173
Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui.” 188.Mencuri Menurut Ajaran IslamDari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” HR. Abu Daud.Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. DiantaranyaDimaafkanIni berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan “Tangguhkan hudud hukuman terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” HR. Al- TirmidziSerta dalam Al-Quran“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”QS. Al-An’am 119“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” 173Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Ma’idah 3.Ta’zir dipenjaraHukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau tanganHukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinya“Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah 38-39.Selain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.“Diceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah anak Nabi mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.” HR. Bukhari.Hadits lain yaitu“Dari Aisyah radhiyaallahu anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” HR. Bukhari.Syarat-Syarat Hukum Potong TanganDalam menerapkan hukum potong tangan kepada pencuri tentu tidak boleh dilakukan begitu saja. Terlebih lagi jika menghakimi sendiri lalu menganiayanya. Hal ini tentu tidak benar. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mempraktekan hukum potong tangan. Diantaranya yaituPencuri cukup umur BalighSyarat pertama seseorang dikatakan mencuri dan wajib dikenai hukum potong tangan adalah usianya harus sudah baligh. Enggak mungkin jika balita mencuri lalu dipotong tangannya. Sebab balita masih belum mengerti dipaksa atau terpaksaHukum potong tangan berlaku apabila seseorang mencuri atas kesadarannya sendiri. Tanpa ada paksaan dari pihak lain dan tidak sedang berada dalam kondisi terpaksa.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku apa yang mereka lakukan tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi.Sehat dan berakalSyarat ketiga adalah si pencuri berakal sehat. Jadi tidak sedang gila. Seseorang yang kehilangan akal maka tidak berhak dijatuhi memahami hukum islamPencuri yang tidak memahami tentang hukum islam, misalnya saja non muslim yang baru masuk islam Muallaf dan belum mempelajari islam secara menyeluruh maka ia tidak wajib dikenai hukum potong tangan.“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu.” QS. Al Ahzab 5.Barang yang dicuri berada dalam penyimpananSeseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang yang berada dalam penyimpanan. Misalnya mengambil barang orang lain yang disimpan di dompet, almari, atau tempat-tempat yang dicuri berada dalam penjagaanMisalnya barang yang berada di samping orang sholat, kebun yang dibatasi dengan tembok, atau barang-barang lain yang dijaga pemiliknya. Sedangkan menemukan barang di jalanan atau mengambil buah di pohon yang tidak ada pembatasnya, maka hukum potong tangan tidak berlaku. Sebaliknya si pencuri hanya diwajibkan mengembalikan barangnya. Jika tidak ada, maka harus membayar ganti rugi. Dan hukumannya adalah dipenjara Ta’zir dengan didasarkan pada peraturan barang yang dicuri mencapai jumlah nisabSyarat berikutnya untuk memberlakukan hukum potong tangan adalah jumlah barang yang dicuri harus mencapai nisab. Menurut mayoritas ulama jumlahnya sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Hal ini didasari oleh hadist shahih“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memotong tangan seorang yang mencuri perisai yang nilainya sebesar 3 dirham.” Hadist Muttafaqun AlaihiDari Aisyah radhiyaallahu anha bahawa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Jangan memotong tangan seorang pencuri kecuali mencapai ¼ dinar keatas”. HR. Muslim.Perlu diketahui bahwa 1 dinar = emas 24 karat sebesar gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan. Pencuri cukup diadili secara hukum. Misal dipenjara, membayar ganti rugi atau mengadakan persetujuan curian mutlak bukan miliknyaMaksudnya antara pencuri dengan pemilik barang yang dicuri tidak ada hubungan darah ataupun ikatan keluarga. Misalnya orang tua mencuri harta anaknya atau sebaliknya, istri mencuri harta suaminya, maka ini tidak bisa diperlakukan hukum potong tangan. Sebab seorang keluarga masih memiliki hak terhadap keluarganya yang lain. Namun demikian bukan berarti pencurian dalam keluarga diperbolehkan. Tidak ya. Pencurinya tetap harus diadili. Dan hukumannya bergantung pada keterdekatan hubungan, kerelaan orang yang dicuri, undang-undang negara dan ajaran hukum fiqih curian adalah barang yang berhargaSyarat Berikutnya adalah barang yang dicuri haruslah barang yang berharga. Dalam artinya layak secara syarak. Benda yang bernilai jual cukup tinggi. Bukan benda-benda bekas yang tak terpakai, bangkai atau melakukan hukuman potong tangan, seorang hakim tentu harus memperhatikan syarat-syarat diatas. Kemudian melihat kondisi si pencuri, apakah ia orang yang masih gagah perkasa ataukah orang yang tak berdaya. Seseorang yang mencuri dikarenakan terpaksa akibat rasa lapar, dan aktivitas mencuri ini tidak dilakukan secara terus-menerus maka ia berhak mendapatkan keringanan. Hukum potong tangan tidak berlaku kepada seorang pencuri yang mencuri sedikit makanan karena kelaparan. Apabila si pencuri mau meminta maaf dan bertaubat maka tidak ada dosa yang tak terampuni oleh Allah Ta’ penjelasan tentang hukum mencuri dalam islam. Sebagai seorang hamba sebaiknya kita memahami tentang Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam dengan begitu kita bisa memahami kewajiban kita dan mengindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Semoga bermanfaat.
mencuri yang diperbolehkan dalam islam